Pengawas Dinas Tenaga Kerja UPT 2 Sumatera Utara Dinilai Lamban Tangani Masalah Buruh

Medan,BANTENG POS-
Proses penanganan laporan pekerja di Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara dinilai lamban dengan alasan kurangnya tenaga Pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).Padahal banyak perusahaan yang melanggar dan tidak mentaati Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2010 tentang pengawasan ketenagakerjaan.

Menurut aktivis buruh Subagio SH, pengawas ketenagakerjaan sangat penting mengingat masih banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara .

Subagio SH juga menerangkan bahwa pejabat pengawas ketenagakerjaan memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis antara lain;

1. Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan

Pengawasan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki kompetensi dan bersifat independen, serta ditunjuk oleh menteri atau pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan tersebar di tingkat pusat, provinsi,kabupaten/kota.

2. Wewenang Pengawas

Berdasarkan peraturan, pengawas memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke perusahaan atau tempat kerja.

Meminta keterangan, bukti, atau dokumen yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dari pihak pengusaha.

Mengambil sampel bahan atau barang yang digunakan di tempat kerja untuk keperluan pemeriksaan dan pengujian.

3. Objek Pengawasan

Pengawas memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap berbagai aspek hak normatif pekerja meliputi:
• Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
• Syarat kerja, waktu kerja, istirahat, dan pengupahan.
• Pelaksanaan jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja.
Larangan mempekerjakan anak dan perlindungan terhadap pekerja perempuan.
• Pelaksanaan hak kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000.

4. Kewenangan Penyidikan (PPNS)

Selain mengawasi, Pegawai Pengawas juga dapat bertindak sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang ketenagakerjaan. Mereka berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, memeriksa saksi, hingga memproses pelanggaran ke ranah hukum

Subagio SH yang juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum Posko Orange Kota Medan dan Posko Orange Sumatera Utara menegaskan, kalau aturan hukum di laksanakan tanpa ada pengecualian dan di tegakkan dengan benar maka tidak akan ada perusahaan yang berani melanggar.

"Kalau benar kekurangan petugas Pengawasan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seharusnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara bisa mengajukan tambahan pegawai kepada Gubsu dan DPRD Sumut.Sehingga  Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2010 bisa diawasi dengan baik,' kata Subagio SH kepada media,Kamis (16/7/2026).

"Kami telah menerima laporan dari buruh yang dilanggar hak normatifnya.Termasuk laporan dugaan kekurangan upah dari tahun 2023 tapi sampai tahun 2026 belum ada penyelesaian,"ungkap Subagio SH seraya mengharapkan Dinas Tenaga Kerja Sumut tanggap terhadap persoalan buruh.Sebab masalah buruh menyangkut biaya kebutuhan hidup.(***)

tim/red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama