Medan,BANTENG POS-
Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan dua orang pria mengaku sebagai wartawan yang diduga coba melakukan pemerasan terhadap seorang pengawas proyek bangunan. Penangkapan berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing:
- Ismasal (55), warga Pasar X Marelan, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan media online Suara Buruh Nasional
- Jos Bandi (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, yang mengaku sebagai wartawan media online Blinkis
Terduga pelaku mengaku sebagai oknum wartawan mencoba melakukan pemerasan terhadap seorang pengawas proyek pada Senin, 20 Juli 2026.
Mereka mengancam akan memberitakan bangunan yang tidak memiliki izin jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Polsek Medan Tembung untuk mengungkap seluruh kronologi, modus operandi, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perbuatan tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan prinsip dasar yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu: Perlindungan hukum yang diberikan negara bagi pers hanya berlaku bagi kegiatan jurnalistik yang sah, beretika, dan sesuai aturan; tidak boleh dijadikan tameng untuk kejahatan.
- Pasal 1 Angka 4: Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik — yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi demi kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi.
- Pasal 7 Ayat (2): Wartawan wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Salah satu poin utamanya melarang keras penggunaan jabatan atau nama institusi untuk ancaman, tekanan, maupun pemerasan.
- Pasal 10 Ayat (1): Secara tegas dilarang menggunakan profesi pers untuk perbuatan yang merugikan orang lain, mencari keuntungan pribadi, atau tindakan pemerasan.
Jeratan Hukum Lainnya
Selain melanggar aturan profesi, perbuatan mereka juga terancam sanksi pidana yang tegas:
- Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum terancam penjara hingga 9 tahun .
- Pasal 27B Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (10) UU ITE: Pemerasan yang disertai ancaman pemberitaan buruk terancam pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Pernyataan Sikap & Imbauan
Dalam hal ini, sejalan juga dengan sikap organisasi pers dan pengamat hukum di Sumatera Utara:
"Sikap tegas kepolisian patut diapresiasi. Kasus ini menjadi pelajaran berharga: siapa pun yang mengaku wartawan namun meminta uang dengan cara mengancam akan memberitakan sesuatu, itu bukan lagi urusan pers melainkan urusan pidana," ujar salah satu perwakilan elemen pers yang memantau perkembangan ini.
Kepada masyarakat luas disampaikan himbauan:
Pastikan identitas dengan meminta Surat Tugas resmi serta Kartu Tanda Anggota yang sah dari media bersangkutan
Jangan takut melapor ke kepolisian jika dipaksa, ditekan, atau diminta imbalan dengan dalih jurnalistik
Simpan semua bukti seperti rekaman suara, pesan tertulis, atau saksi mata sebagai alat bukti sah
Menjaga kemerdekaan pers berarti juga menjaga pers dari oknum yang ingin mencemarkan nama baik profesi demi kepentingan sendiri. Wartawan sejati bekerja berdasarkan fakta, kebenaran, dan kepentingan umum, bukan memanfaatkan berita sebagai alat pemerasan.(***)
tim/red
Tags
Medan